Tata Cara Shalat Jamak Dan Qasar Lengkap

Tata Cara Shalat Jamak Dan Qasar Lengkap - Pada kesempatan kali ini, maz upin akan membahas shalat jamak qasar. Mulai dari pengertian jamak dan qasar, hukumnya, sarat sah dan shalat apa saja yang boleh di jamak qasar. Jadi bagi kamu orang muslim yang belum mengetahui, maka wajib hukumnya untuk mempelajarinya.

Sebelum melanjutkan membaca, disarankan agar anda juga membaca tata cara jamak shalat maghrib dan isya dan tata cara jamak shalat dzuhur dan ashar.

Tata Cara Shalat Jamak Dan Qasar Lengkap
Tata Cara Shalat Jamak Dan Qasar Lengkap

Tata Cara Shalat Jamak Dan Qasar Lengkap:

1. Tata Cara Shalat Jamak

Pengertian Shalat Jamak: Shalat jamak adalah menggabungkan/mengumpulkan dua shalat fardhu dan dilaksanakan dalam satu waktu. Seperti mengerjakan shalat zuhur dengan asar yang keduanya dikerjakan dalam waktu zuhur saja atau dalam waktu asar saja.

Hukum Shalat Jamak: Hukum mengerjakan shalat jamak adalah mubah (diperbolehkan) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.  Hadits Rasulullah SAW : Artinya :“Dari Anas ia berkata : Adalah Rasulullah SAW apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan shalat zuhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir sebelum ia pergi, maka ia shalat zuhur (dahulu) kemudian naik kendaraan.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Nasa’i)

Syarat Sah Shalat Jamak: Shalat jamak diperbolehkan bagi orang yang memenuhi persyaratan atau sebab-sebab sebagai berikut :

  • Dalam perjalan jauh yang jarak tempuhnya kurang lebih 17 km (3 farsakh), sebagian ulama’ mensyaratkan jarak tempuh sampai 80,6 km. Jadi, antara jarak 17 km s.d. 80,6 km sekiranya menyulitkan kita untuk dapat menjalankan shalat sesuai dengan waktunya, maka kita diperbolehkan menjamak shalat.
  • Perjalanan itu tidak bertujuan maksiat, namun bertujuan baik seperti untuk silaturrahmi, berdagang, rekreasi dan lain-lain.
  • Dalam keadaan ketakutan dan rasa sangat khawatir, seperti perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam. Sabda Rasulullah SAW : Artinya : “Dari Mu’az r.a. ia berkata : Kami keluar bersama Rasulullah SAW dalam peperangan Tabuk, maka beliau shalat zuhur dengan asar dijamak, dan magrib dengan isya dijamak.” (HR. Muslim)


Shalat Yang Boleh Dijamak: Di antara shalat lima waktu dalam sehari semalam, pasangan shalat yang boleh dijamak adalah Zuhur dengan asar dan Magrib dengan isya. Dengan demikian shalat subuh tidak boleh dijamak. Demikian halnya tidak boleh menjamak shalat asar dengan magrib.

Macam-macam Shalat Jamak:Jamak Taqdim: Yakni menjamak shalat yang dilaksanakan dalam waktu yang pertama dan Jamak Ta’khir: Yakni menjamak shalat yang dilaksanakan dalam waktu shalat yang kedua.

2. Tata Cara Shalat Qasar

Pengertian Shalat Qasar: Shalat Qasar adalah menjalankan shalat fardhu dengan cara meringkas dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Dengan demikian shalat yang boleh diqasar adalah shalat yang jumlah rakaatnya 4 rakaat, yakni shalat zuhur, asar dan isya’.

Hukum melaksanakan shalat qasar: adalah mubah (diperbolehkan) dan sah jika persyaratannya terpenuhi. Firman Allah SWT. dalam surat An Nisa’ ayat 101 :Artinya :“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar shalat(mu). Jika kamu takut diserang orang-orang kafir. (QS. An Nisa : 101).

Syarat Sah shalat qasar: Shalat qasar seseorang sah apabila memenuhi persyaratan maupun sebab-sebab sebagai berikut :

  • Dalam perjalan jauh yang jarak tempuhnya kurang lebih 17 km (3 farsakh), sebagian ulama’ mensyaratkan jarak tempuh sampai 80,6 km. Jadi, antara jarak 17 km s.d. 80,6 km sekiranya menyulitkan kita untuk dapat menjalankan shalat sesuai dengan waktunya, maka kita diperbolehkan mengqasar shalat.
  • Perjalanan itu bertujuan baik, tidak untuk maksiat. Seperti untuk silaturrahmi, berdagang, rekreasi dan lain-lain.
  • Dalam keadaan ketakutan dan rasa khawatir yang sangat, seperti perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.

3. Tata Cara Shalat Jamak Dan Qasar

Shalat Jamak qasar adalah melaksanakan shalat fardhu dengan cara dijamak (digabung) sekaligus diqasar (diringkas). Hukum dan syarat sahnya sama dengan shalat jamak dan qasar. Apabila kita sudah paham tata cara shalat jamak dan shalat qasar, maka tidak sulit untuk mempraktekkan shalat jamak qasar sekaligus. Yang perlu diperhatikan adalah shalat yang jumlah rakaatnya 4 dalam shalat jamak diringkas menjadi 2 rakaat.

Contoh :

  • Ketika menjamak shalat zuhur dan asar shalat yang dilakukan adalah 4 rakaat shalat zuhur dan 4 rakaat shalat asar, dua kali salam. Saat menjamak qasar sekaligus, shalat yang dilakukan adalah 2 rakaat shalat zuhur dan 2 rakaat shalat asar, dan tetap dua kali salam.
  • Ketika menjamak shalat magrib dan isya, shalat yang dilakukan adalah 3 rakaat shalat magrib dan 4 rakaat shalat isya’, dua kali salam. Saat menjamak qasar sekaligus, shalat yang dilakukan adalah 3 rakaat shalat magrib dan 2 rakaat shalat isya’, dan tetap dua kali salam.
Sekian pembahasan kita tentang Tata Cara Shalat Jamak Dan Qasar Lengkap. Semoga bermanfaat dan dapat membantu kita semua. Wassalam

Post a Comment for "Tata Cara Shalat Jamak Dan Qasar Lengkap"